top of page

Aturan Baru Taksi Online Kembali Digugat, Organda Buka Suara

  • Writer: RifanFinancindo BerjangkaHeadUnit
    RifanFinancindo BerjangkaHeadUnit
  • Nov 21, 2017
  • 2 min read

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat ( Organda) menilai adanya gugatan terhadap aturan terbaru yang mengatur taksi online di Mahkamah Agung ( MA) karena ada beberapa pihak yang aspirasinya tidak terakomodasi dalam perumusan peraturan taksi online tersebut. Saat ini, aturan tentang taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Aturan ini menggantikan PM 26 yang beberapa waktu lalu dibatalkan MA."Saya kira di aturan yang ada, ada pihak-pihak tidak terakomodasi. Padahal lihat proses yang dijalankan beberapa rapat akomodasi sudah lewat bersuara. Akan tetapi, semuanya baik pihak yang ikut dalam proses tidak semua aspirasinya terkamodasi," ujar Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Baca juga : Aturan Taksi Online Kembali Digugat di Mahkamah AgungMenurut Adrianto, masyarakat khususnya pelaku usaha angkutan umum dan khusus tidak perlu khawatir dengan adanya gugatan ke aturan baru taksi online. Sebab, gugatan ini belum tentu diterima oleh MA. "Saya kira, masyarakat dan pengusaha angkutan enggak perlu resah dulu lah. Kami lihat prosesnya seperti apa. Organda juga akan berkoordinasi dengan Kementerian bagaimana prosesnya," jelas dia. "Saya juga yakin bagian hukum Kementerian Perhubungan melihat teliti, agar tidak menimbulkan keresahan. Keresahan dunia usaha baik yang angkutan umum dan khusus, kalau aturan terus tidak selesai semuanya kan resah," tambah dia. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan PM 108 kembali digugat beberapa pihak di MA.Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 diantaranya, terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.



Baca Juga :

  • Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO

  • Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  • Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG)

  • Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO

  • Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka | PT RIFAN

  • Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RIFANFINANCINDO

  • Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  • Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | RIFAN

  • Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  • Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT. RIFAN

  • Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RIFAN BERJANGKA

  • Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi | PT. RIFAN FINANCINDO

  • RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RIFANFINANCINDO

  • Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB

  • PERDAGANGAN BERJANGKA : Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA

Sumber: Kompas.com Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit


 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon

Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page