Aturan Baru Taksi Online Kembali Digugat, Organda Buka Suara
- RifanFinancindo BerjangkaHeadUnit
- Nov 21, 2017
- 2 min read

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat ( Organda) menilai adanya gugatan terhadap aturan terbaru yang mengatur taksi online di Mahkamah Agung ( MA) karena ada beberapa pihak yang aspirasinya tidak terakomodasi dalam perumusan peraturan taksi online tersebut. Saat ini, aturan tentang taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Aturan ini menggantikan PM 26 yang beberapa waktu lalu dibatalkan MA."Saya kira di aturan yang ada, ada pihak-pihak tidak terakomodasi. Padahal lihat proses yang dijalankan beberapa rapat akomodasi sudah lewat bersuara. Akan tetapi, semuanya baik pihak yang ikut dalam proses tidak semua aspirasinya terkamodasi," ujar Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Baca juga : Aturan Taksi Online Kembali Digugat di Mahkamah AgungMenurut Adrianto, masyarakat khususnya pelaku usaha angkutan umum dan khusus tidak perlu khawatir dengan adanya gugatan ke aturan baru taksi online. Sebab, gugatan ini belum tentu diterima oleh MA. "Saya kira, masyarakat dan pengusaha angkutan enggak perlu resah dulu lah. Kami lihat prosesnya seperti apa. Organda juga akan berkoordinasi dengan Kementerian bagaimana prosesnya," jelas dia. "Saya juga yakin bagian hukum Kementerian Perhubungan melihat teliti, agar tidak menimbulkan keresahan. Keresahan dunia usaha baik yang angkutan umum dan khusus, kalau aturan terus tidak selesai semuanya kan resah," tambah dia. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan PM 108 kembali digugat beberapa pihak di MA.Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 diantaranya, terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.
Baca Juga :
Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO
Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (CABANG)
Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO
Waspada Investasi Bodong, Ada Baiknya Anda Mengenal Lebih Baik Perdagangan Berjangka | PT RIFAN
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Terima Sumbangan | RIFANFINANCINDO
Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | RIFAN
Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT. RIFAN
Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RIFAN BERJANGKA
Kepercayaan Masyarakat terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi Masih Tinggi | PT. RIFAN FINANCINDO
RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RIFANFINANCINDO
Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diedukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | PT RFB
PERDAGANGAN BERJANGKA : Rifan Jadi yang Pertama Sosialisasi di Medan | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
Sumber: Kompas.com Akb – rifanfinancindo PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit
Comments